guru profesional

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
     Wacana tentang profesionalisme guru kini menjadi sesuatu yang mengemuka ke ruang publik seiring dengan tuntutan untuk meningkatkan mutu pendidikan di  Indonesia. Oleh banyak kalangan mutu pendidikan Indonesia dianggap masih rendah, karena beberapa indikator antara lain:   Pertama, lulusan dari sekolah dan perguruan tinggi yang belum siap memasuki dunia kerja karena minimnya kompetensi yang dimiliki. Bekal kecakapan yang diperoleh di lembaga pendidikan belum memadai untuk digunakan secara mandiri, karena yang terjadi di lembaga pendidikan hanya transfer of knowledge semata yang mengakibatkan anak didik tidak inovatif, kreatif bahkan tidak pandai dalam menyiasati persoalan-persoalan di seputar lingkungannya. Kedua, Peringkat indeks pengembangan manusia (Human Development Index) masih sangat rendah.. Ketiga, Mutu akademik di bidang IPA, Matematika dan Kemampuan Membaca juga masih rendah. Keempat, sebagai konsekuensi logis dari indikator-indikator diatas adalah penguasaan terhadap IPTEK dimana kita masih tertinggal dari negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
    Guru akhirnya menjadi salah satu faktor menentukan dalam konteks meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas karena guru adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dan berinteraksi dengan siswa dalam proses belajar mengajar. Mutu pendidikan yang baik dapat dicapai dengan guru yang profesional dengan segala kompetensi yang dimiliki.
    Menjadi guru profesional, adalah tuntutan mutlak yang harus dicapai seorang guru sekarang. Apalagi amanah yang diberikan pemerintah kepada guru sangat besar sekali. Baik buruknya generasi muda yang akan datang sangat dipengaruhi kualitas pendidiknya, termasuk di dalamnya guru. Artinya, hitam putihnya mutu pendidikan nasional sangat ditentukan oleh guru.
    Dalam era globalisasi sekarang, tanggung jawab guru sangat komplek. Implikasi dari globalisasi adalah semakin canggihnya teknologi dan informasi. Seiring dengan melesatnya perkembangan teknologi, harus diimbangi Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal. Begitu juga dengan guru, hendaknya guru dapat mengikuti perkembangan, jangan  sampai guru hanya menjadi penonton saja dan ketinggalan informasi.
    Untuk menghadapi hal itu, menjadi guru profesional, tidak bisa ditawar lagi. Undang-Undang Guru dan Dosen sebagai landasan dasar seorang guru dalam menjalankan profesinya. Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Undang-Undang Guru dan Dosen) Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dari pasal tersebut, jelas guru ditempatkan sebagai sebuah profesi, yang dimaksud dengan Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (Pasal 1 ayat 4).
     Salah satu wujud dari penyeleksian seorang guru yang profesional adalah melalui program sertifikasi guru. Uji Sertifikasi bagi guru mesti dipahami sebagai sebuah sarana untuk mencapai tujuan yaitu kualitas  guru. Melihat dari kenyataan bahwa pelaksanaan Sertifikasi guru sudah lama terkatung-katung dan baru dilaksanakan uji sertifikasi guru (dalam jabatan) pada penghujung tahun 2007. Bagi yang lolos sertifikasi tersebut, maka akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja. Selain itu juga mendapatkan sertifikat dan gelar baru sebagai guru profesional.
    Setidaknya dengan adanya Undang-Undang Guru dan Dosen menjadi harapan baru bagi guru, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Karena sampai sekarang masih banyak guru yang penghasilan dibawah Upah Miminum Regional (UMR), khususnya guru swasta. Bagaimana guru mau bisa profesional, kalau kebutuhan sehari-hari masih kurang? Tidak salah kalau kemudian, banyak guru mencari penghasilan tambahan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah perjuangan sekaligus komitmen untuk meningkatkan kualitas guru yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran.  Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau D4. Sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Dengan sertifikat profesi, yang diperoleh setelah melalui uji sertifikasi lewat penilaian portofolio (rekaman kinerja)  guru, maka seorang guru berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok. Intinya, Undang-Undang Guru dan Dosen adalah upaya meningkatkan kualitas kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka, (Pasal 14 ayat 1). Karena itu untuk mewujudkan hal itu butuh keseriusan dari Dengan lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen ini akan mengangkat profesi guru menjadi lebih bermartabat. Karena dalam undang-undang tersebut menyebutkan guru yang melaksanakan tugas keprofesionalan, maka berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosialpemerintah.
B.    Rumusan Masalah
Berlatar belakang dari masalah tentang profesionalisme guru, disini penulis merumuskan masalah :
  ”Bagaimana persepsi guru terhadap profesionalisme guru dan bagaimana pula kesiapan guru untuk menghadapi pelaksanaan sertifikasi guru untuk memperoleh gelar sebagai seorang guru profesional ? ”
C.    Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk :
1.    Menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas profesionalisme guru.
2.    Mengetahui beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh guru professional.
3.    Mengetahui ciri-ciri yang dimiliki oleh guru professional dan dapat mempraktekkannya dalam  proses pembelajaran di sekolah.
4.    Mengetahui tentang profil kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru yang professional.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Profesionalisme Guru
Profesionalisme adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi ( Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
Selanjutnya dalam undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 Bab III  tentang prinsip profesionalitas pasal 7 ayat  (1) menjelaskan bahwa Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.    memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b.    memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c.    memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.    memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.    memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.    memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi   kerja;
g.    memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.    memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.    memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, pribadi, dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta  didik.
2. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
3. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
4. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
( Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 ayat (1) : 6 ).
Keempat kompetensi tersebut diatas adalah merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang guru professional. Oleh karena itu, selain bersosialisasi dengan baik. terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Lebih lanjut diuraikan oleh Sulastri ( 2008 : 65 ) tentang empat kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru yang professional, yaitu :
1.    Kompetensi pedagogik
Merupakan kemampuan dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang meliputi :
a.    Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan,
b.    Pemahaman terhadap peserta didik.
c.    Pengembangan kurikulum/silabus.
d.    Rancangan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
e.    Pemanfaatan tekhnologi pembelajaran.
f.    Evaluasi hasil dan proses pembelajaran.
g.    Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.
2.    Kompetensi kepribadian ( Personality )
Merupakan kemampuan untuk memiliki sifat-sifat kepribadian, seperti:
a.    Berakhlak mulia.
b.    Arif  bijaksana
c.    Mantap.
d.    Berwibawa.
e.    Stabil.
f.    Dewasa
g.    Jujur.
h.    Menjadi teladan bagi mahasiswa dan masyarakat.
i.    Secara objektif  mengevaluasi kinerja sendiri.
j.    Mau dan siap mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3.    Kompetensi Profesional
Merupakan kemampuan dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan/ atau seni yang diampu sekurang-kurangnya meliputi penguasaan :
a.    Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan / atau kelompok pelajaran yang akan diampu.
b.    Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi dan / atau seni yang relevanyang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan / atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
4.    Kompetensi sosial
Merupakan kemampuan individu untuk menjadi bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya mencakup kemampuan untuk :
a.    Berkomunikasi lisan, tulisan dan / atau isyarat.
b.    Menggunakan tekhnologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
c.    Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua / wali peserta didik.
d.    Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma-norma serta sistem nilai yang berlaku.
e.    Menerapkan prinsip-prinsip persaudaran sejati dan semangat kebersamaan.
Dari keempat kompetensi yang telah diuraikan tersebut hendaknya dapat dimiliki oeleh guru yang professional, dan dapat disosialisasikan pada saat mempersiapkan dan melakukan proses mengajar atau saat berada ditengah lingkungan masyarakat, karena seharusnya guru professional harus dapat menjadi panutan yang baik ditengah masyarakat.  Untuk melaksanakan tugas profesionalitas sebagai seorang guru, lebih lanjut dinyatakankan dalam pasal 20 Undang-Undang Guru dan Dosen (2005:10)  tentang kewajiban guru dalam menjalankan tugas profesionalitasnya, yaitu:
a.    Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.    Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.    Menjunjung tinggi peraturan  perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
e.    Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalm bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang disyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
B.    Persyaratan Profesionalisme Guru
Guru  yang bermutu dan profesional menjadi tuntutan masyarakat, dan  selama ini guru sudah memberikan yang terbaik kepada anak didiknya. Guru bermutu dan profesional menjadi dambaan anak didiknya, untuk dapat membentuk guru bermutu dan profesional sangat tergantung kepada banyak hal. Di antaranya dari guru itu sendiri, dari pemerintah yang memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraannya, dari masyarakat yang harus memberi kepercayaan dan jangan selalu dicerca karena selama ini sudah memberikan yang terbaik kepada anak bangsa ini, dari orang tua/wali murid itu sendiri, berikan waktu kepada sekolah untuk jangka tertentu selalu berkomunikasi dengan pihak sekolah, dan jangan menerima secara sepihak dari anak-anaknya tentang kondisi sekolahnya .
Beberapa persyaratan profesionalisme guru  untuk melahirkan profil guru Indonesia yang profesional di abad 21, seperti yang diungkapkan oleh Isjoni (2008:2) yaitu;
 1. memiliki kepribadian yang matang dan berkembang;
 2. penguasaan ilmu yang kuat;
 3. keterampilan untuk membangkitkan peserta didik kepada sains dan teknologi;
 4. Pengembangan profesi secara berkesinambungan.
Pentingnya memiliki kepribadian yang baik, menguasai ilmu dan keterampilan dalam pengembangan profesi harus terus dibina. Selanjutnya dijelaskan oleh Isjoni ( 2008 : 2 ) bahwa keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi perkembangan profesi guru yang profesional. Dimensi lain dari pola pembinaan profesi guru adalah ;
  1.   Hubungan erat antara perguruan tinggi dengan pembinaan SLTA;
  2.   Meningkatkan bentuk rekrutmen calon guru;
  3.   Program penataran yang dikaitkan dengan praktik lapangan;
  4.   Meningkatkan mutu pendidikan calon pendidik;
  5.   Pelaksanaan supervisi;
  6. Peningkatan mutu manajemen pendidikan berdasarkan Total Quality  Management (TQM);
  7.  Melibatkan peran serta masyarakat berdasarkan konsep linc and match;
   8. Pemberdayaan buku teks dan alat-alat pendidikan penunjang;
   9. Pengakuan masyarakat terhadap profesi guru;
 10. Perlunya pengukuhan program Akta Mengajar melalui peraturan perundangan;
 11. Kompetisi profesional yang positif dengan pemberian kesejahteraan yang layak.
    Menurut  Moh.Ali dalam Kusnandar ( 2007 : 47 ), menyatakan bahwa suatu pekejaan professional memerlukan persyaratan khusus, yaitu :
1.    Menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu yang mendalam.
2.    Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai bidang profesinya.
3.    Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
4.    Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5.    Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Selain persyaratan diatas, ditambahkan oleh Usman dalam Kusnandar (2007 : 47 ), yaitu :
1.    Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
2.    Memiliki klien / objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya.
3.    Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.
 Selain memiliki kepribadian yang baik, menguasai ilmu pengetahuan dan memiliki keterampilan, syarat lain yang harus dimiliki oleh guru professional adalah menjalankan kode etik  guru Indonesia yang sudah ditetapkan Kongres X111 tahun 1973 di Jakarta, dan disempurnakan dalam Kongres XVI tahun 1989 di Jakarta, sebagai berikut:
” Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa , Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :
1.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.    Guru rnenciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.    Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.    Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.    Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
C.    Ciri-Ciri Guru Profesional
Guru professional mempunyai tangung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral dan spiritual. Dijelaskan oleh Surya dalam Kusnandar ( 2007: 47 ) sebagai berikut:
1.    Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan dirinya
2.    Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian dari yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif.
3.    Tanggung Jawab Intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat  pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya.
4.    Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.
Sebagai seorang guru yang professional harus mampu mengembangkan sikat dan sifat-sifat yang baik, seperti yang diungkapkan oleh Ngalim Purwanto dalam Kusnandar ( 2007 : 51 ), yaitu :
1.    Bersikap adil.
2.    Percaya dan suka pada murid-muridnya.
3.    Sabar dan rela berkorban.
4.    Memiliki wibawa di depan murid-murid.
5.    Penggembira.
6.    Bersikap baik terhadap guru-guru lainnya.
7.    Bersikap baik terhadap masyarakat.
8.    Benar-benar menguasai mata pelajarannya.
9.    Suka dengan mata pelajaran yang diberikannya.
10.    Berpengetahuan luas.
Peranan guru dapat ditinjau dalam arti luas dan dalam arti yang sempit. Dalam arti yang luas untuk menjalankan tugas profesionalnya, guru  mengemban peranan-peranan sebagai ukuran kognitif, sebagai agen moral, sebagai innovator dan kooperatif ( W.Taylor dalam  Hamalik, 2003 : 42 ), yaitu :
1.    Guru sebagai ukuran kognitif. Tugas guru adalah Mewariskan pengetahuan dan berbagai keterampilan kepada generasi muda.
2.    Guru sebagai agen moral dan politik. Tugas guru adalah bertindak seabagai agen moral masyarakat, karena fungsinya mendidik warga masyarakat agar melek huruf, pandai berhitung dan bernbagai keterampilan kognitif lainnya.
Guru juga berperan sebagai agen politik, yaitu dengan menyampaikan sikap kultur dan tindakan politik pada masyarakat generasi muda.
3.    Guru sebagai innovator. Guru bertanggung jawab menyebarluaskan gagasan-gagasan baru, baik terhadap siswa maupun terhadap masyarakat melalui proses pengajaran di kelas.
4.    Peranan Guru sebagai kooperatif. Dalam melaksanakan tugasnya guru perlu bekerja sama antar sesama guru dan dengan pekerja-pekerja sosial, lembaga-lembaga kemasyarakatan, dan dengan persatuan orang tua murid.
 Dalam arti yang sempit peranan guru lebih spesifik yaitu dalam hubungan proses belajar mengajar. Peranan guru adalah sebagai pengorganisasian lingkungan belajar dan sebagai fasilitator belajar ( Thomas E. Curtis dan Wilma W. Bidwell dalam Oemar Hamalik, 2003 : 45 ), lebih lanjut dapat diuraikan sebagai berikut :
1.    Guru sebagai pengorganisasian lingkungan belajar.
Guru mengemban peranan-peranan sebagai berikut:
a.    Guru sebagai model. Guru sebagai model yang dapat dicontoh dan dijadikan teladan, karena itu guru harus memiliki kelebihan, baik pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian. Kelebihan itu tampak dari disiplin pribadi yang tinggi dalm bidang-bidang intelektual, emosional, kebiasaan-kebiasaan yang sehat, sikap yang demokratis, terbuka dan sebagainya.
b.    Guru sebagai perencana. Guru berkewajiban mengembangkan tujuan-tujuan pendidikan menjadi rencana yang operasional. Dalam perencanaan hendaknya direlevansikan dengan kondisi masyarakat, kebiasaan belajar siswa, pengalaman dan pengetahuan siswa, metode belajar yang serasi dan materi pelajaran yang sesuai dengan minatnya.
c.    Guru sebagai peramal atau mendiagnosis kemajuan belajar murid. Peranan ini erat kaitannya dengan tugas mengevaluasi kemajuan belajar siswa, data yang terkumpul tentang diri siswa sebagian menunjukkan beberapa kelemahan yang memerlukan perbaikan melalui prosedur bimbingan yang efektif. Dalam menjalankan peranan ini, seharusnya guru mampu melaksanakan dan mempergunakan beberapa tes yang telah dibakukan, melaksanakan tes formatif, sumatif, serta memperkirakan perkembangan anak didiknya.
d.    Guru sebagai pemimpin. Guru adalah sebagai pemimpin dalam kelasnya, yaitu memelihara ketertiban kelas, mengatur ruangan, bertindak sebagai pengurus rumah tangga kelas, serta menyusun  laporan bagi pihak yang memerlukannya.
e.    Guru sebagai petunjuk jalan kepada sumber-sumber. Guru berkewajiban menyediakan berbagai sumber yang memungkinkan akan memperoleh pengalaman yang kaya.


2.    Guru sebagai fasilitator belajar.
Sebagai fasilitator, guru berperan sebagai pembantu dalam pengalaman belajar, membantu perubahan lingkungan, serta membantu terjadinya proses belajar yang serasi dengan kebutuhan dan keinginan.
Peranan sebagai fasilitator mengandung implikasi bagi guru dalm bentuk peranan-peranan yang lebih spesifik, antara lain :
a.    Guru sebagai penimpin dalam proses kelompok. Misalnya; cara memilih pemimpin, merumuskan tujuan-tujuan kelompok, mendiskusikan nilai-nilai dan mempertimbangkan cara pemecahan yang mungkin dari kelompok.
b.    Memberikan bimbingan dan pelayanan bagi siswa. Bimbingan yang diberikan oleh guru adalah sejenis pemberian fasilitas belajar bagi anak, karena melalui bimbingan itu, guru dapat mendorong dan membantu anak mengatasi kesulitannya dan sekaligus memberi jalan  yang seharusnya ditempuh oleh anak agar berhasil.
c.    Model peranan. Guru senantiasa perlu menempuh kerjasama dengan murid-muridnya. Melalui bermain peranan dalam kelas dan pengalaman kelompok anak-anak akan dilatih keterampilannya dalam memainkan peranan-peranan tertentu. Para siswa cenderung meniru tingkah laku guru dan orang dewasa, karena itu guru harus senantiasa waspada dan menyadari akan perlunya penguasaan model-model berbagai peranan orang dewasa.
Seorang guru mempunyai peranan yang banyak sekali, Wuryani (2002 : 27) juga menyatakan beberapa peranan guru, yaitu : (1) guru sebagai ahli instruksional, (2) guru sebagai motivator, (3) guru sebagai manajer, (4) guru sebagai konselor, dan (5) guru sebagai model.
D.    Profil Kemampuan Dasar Guru
 Hamalik ( 2003 : 52 )  menyatakan bahwa guru harus mempunyai kemampuan dasar untuk menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru. Kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh guru itu antara lain adalah :
1.    Kemampuan menguasai bahan.
Meliputi :
a.    Menguasai bahan bidang studi dan kurikulum sekolah.
Pengalaman belajarnya :
(1)    Mengkaji bahan kurikulum bidang studi
(2)    Mengkaji isi buku-buku teks bidang studi yang bersangkutan.
(3)    Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan dalam kurikulum bidang studi yang bersangkutan.
b.    Menguasai bahan pendalaman / aplikasi bidang studi.
Pengalaman belajarnya :
(1)    Mempelajari ilmu yang relevan.
(2)    Mempelajari aplikasi  bidang  ilmu  ke  dalam bidang ilmu yang lain (untuk program bidang-program bidang studi tertentu ).
(3)    Mempelajari cara menilai kurikulum bidang studi.
2.    Kemampuan mengelola program belajar mengajar.
Terdiri atas :
a.    Merumuskan tujuan instruksional.
b.    Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar.
c.    Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat.
d.    Melaksanakan program belajar mengajar.
e.    Mengenal kemampuan ( entry behavior ) anak didik.
f.    Merencanakan dan melaksanakan pengajaran remedial.
3.    Kemampuan mengelola kelas dengan pengalaman belajar.
Terdiri atas :
a.    Mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran.
b.    Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi.
4.    Kemampuan menggunakan media / sumber dengan pengalaman belajar.
Meliputi :
a.    Mengenal, memilih dan menggunakan media.
b.    Membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana.
c.    Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar.
d.    Mengembangkan laboratorium.
e.    Menggunakan laboratorium dalam proses belajar mengajar.
f.    Menggunakan micro teaching unit dalam program pengalaman lapangan.
5.    Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan dengan pengalaman belajar.
Meliputi :
a.    Mempelajari konsep dan masalah pendidikan dan pengajaran dengan sudut tinjauan sosiologis,filosofis, historis, dan psikologis.
b.    Mengenali fungsi sekolah sebagai lembaga sosial yang secara potensial dapat memajukan masyarakat dalam arti luas serta pengaruh timbale balik antara sekolah dengan masyarakat.
6.    Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar dengan pengalaman belajar.

Meliputi :
a.    Mempelajari cara-cara memotivasi siswa untuk belajar.
b.    Berlatih menggunakan cara-cara memotivasi siswa.
c.    Mempelajari macam-macam bentuk pertanyaan.
d.    Berlatih menggunakan macam-macam bentuk pertanyaan secara tepat.
e.    Mempelajari beberapa mekanisme psikologis belajar mengajar di sekolah (transfer, reinforcement, retention, dan sebagainya).
f.    Mengkaji faktor-faktor positif dan negative dalam proses belajar.
g.    Mempelajari cara berkomunikasi antar pribadi.
h.    Berlatih menggunakan cara-cara berkomunikasi antar pribadi.
7.    Kemampuan menilai prestasi siswa dengan pengalaman belajar.
Meliputi :
a.    Mempelajari fungsi penilaian.
b.    Mempelajari bermacam-macam tekhnik dan prosedur penilaian.
c.    Berlatih menyusun tekhnik dan prosedur penilaian.
d.    Mempelajari kriteria dan pemilihan tekhnik dan prosedur penilaian.
e.    Berlatih menggunakan tekhnik dan prosedur penilaian.
f.    Berlatih mengolah dan menginterpretasi hasil penilaian.
g.    Berlatih menggunakan hasil-hasil penilaian untuk perbaikan proses belajar mengajar.
h.    Berlatih menilai tekhnik dan prosedur penilaian.
i.    Berlatih menilai efektifitas program pengajaran.
8.    Kemampuan mengenal fungsi dan pelayanan bimbingan dan penyuluhan dengan pengalaman belajar.

Meliputi :
a.    Mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah, meliputi:
(1)    Mempelajari fungsi bimbingan dan penyuluhan di sekolah.
(2)    Mempelajari program layanan di sekolah.
(3)    Mengkaji persamaan dan perbedaan fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab antara guru dan pembimbing sekolah.
b.    Menyelenggarakan program layanan bimbingan di sekolah, meliputi :
(1)    Berlatih mengidentifikasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi murid di sekolah.
(2)    Berlatih menyelanggarakan program layanan bimbingan di sekolah terutama bimbingan belajar.
9.    Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah dengan pengalaman belajar.
Meliputi :
a.    Mengenal penyelenggaraan administrasi di sekolah, meliputi :
(1)    Mempelajari struktur organisasi dan administrasi persekolahan.
(2)    Mempelajari fungsi dan tanggung jawab administrasi guru, kepala sekolah, dan kantor-kantor wilayah Dinas Pendidikan.
(3)    Mempelajari peraturan-peraturan kepegawaian pada umumnya dan peraturan kepegawaian guru khususnya.
b.    Menyelenggarakan administrasi sekolah, meliputi :
(1)    Berlatih menyelenggarakan administrasi sekolah.
(2)    Mempelajari prinsip-prinsip dan prosedur pengelolaan program akademik.
10.    Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Meliputi :
a.    Mempelajari dasar-dasar penggunaan metode ilmiah dalam penelitian pendidikan.
b.    Mempelajari tekhnik dan prosedur penelitian pendidikan terutama sebagai konsumen hasil-hasil penelitian pendidikan.
c.    Menafsirkan hasil penelitian untuk perbaikan pengajaran.
 Jadi dapat disimpulkan bahwa berkaitan dengan kompetensi, ada sepuluh kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru ( Piet A.Sahertian dalam Kusnandar, 2007 : 58 ), yaitu :
1.    Kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disampaikan.
2.    Kemampuan mengelola program belajar mengajar.
3.    Kemampuan mengelola kelas.
4.    Kemampuan menggunakan media / sumber belajar.
5.    Kemampuan menguasai landasan-landasan pendidikan.
6.    Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar.
7.    Kemampuan menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
8.    Kemampuan mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
9.    Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan.
10.    Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian guna keperluan mengajar.

Kesepuluh profil kemampuan dasar ( kompetensi dasar) guru tersebut tercermin dalam pelaksanaan tugasnya sebagai seorang guru. Jika seorang guru sudah memahami dan dapat melakukan kesepuluh profil kemampuan dasar tersebut dengan baik maka guru tersebut dapat disebut sebagai guru yang professional. Dan langkahnya untuk mendapatkan sertifikat guru dalam program sertifikasi guru dalam jabatan akan berjalan dengan lancar. Dengan adanya sertifikat guru professional maka masa depan seorang guru akan lebih terjamin terutama yang berhubungan dengan kesejahteraan guru. Sebagaimana yang dicantumkan dalam undang-undang guru dan dosen bahwa guru yang sudah memegang sertifikat guru professional maka seorang guru berhak mendapat tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok gaji pokok.














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
    Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang disyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Adapun kompetensi yang harus dimiliki  seorang guru profesional yaitu kompetensi pedagogis, kompetensi kognitif / profesional, kompetensi pribadi, dan kompetensi sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Guru professional juga mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral dan spiritual di tengah lingkungan masyarakat.   
Beberapa peranan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya, yaitu : (1) guru sebagai ahli instrusional, (2) guru sebagai motivator, (3) guru sebagai manajer, (4) guru sebagai konselor, dan (5) guru sebagai model.
Guru harus memiliki kemampuan dasar untuk menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru. Kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh guru itu antara lain adalah : (1) Kemampuan menguasai bahan pelajaran            yang disampaikan; (2) Kemampuan mengelola program belajar mengajar; (3)Kemampuan mengelola kelas; (4) Kemampuan menggunakan media / sumber belajar; (5) Kemampuan menguasai landasan-landasan pendidikan; (6)Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar; (7) Kemampuan menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran; (8) Kemampuan mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan; (9) Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan; (10) Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian guna keperluan mengajar.
B.    Saran
Dalam makalah ini penulis mengemukakan beberapa saran, yaitu:
1.    Penulisan makalah ini jauh dari sempurna, maka apabila ada hal – hal yang tidak sesuai agar dapat dimaklumi dan hendaknya pembaca dapat memberikan kritik dan saran demi perbaikan isi makalah ini.
2.    Penulisan makalah ini hendaknya dapat dijadikan sebagai pedoman awal bagi rekan-rekan guru dalam memahami arti profesionalisme guru yang sesungguhnya, dan dapat mengambil hikmahnya serta mempraktekkannya langsung di lingkungan sekolah maupun di tengah lingkungan masyarakat.















DAFTAR PUSTAKA
Hamalik, Oemar. ( 2003 ). Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem. Jakarta : Bumi Aksara.
Isjoni. ( 2008 ). Persyaratan Profesionalisme Guru.[ Online ].Offset. Tersedia: http://redaksi@riaupos.co.id.  ( 20 November 2008 )
Kusnandar. ( 2007). Guru Profesional Implementasi Kurukulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru. Jakarta : Radjawali Pers PT Raja Grafindo Persada.
Mahendra, Yusril Ihza. ( 2005 ). Undang-Undang Nomor 14 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta : Mentri Sekretaris Negara Bidang Perundang-Undangan.
Nugroho, Hery. ( 2008). Menjadi Guru Profesional, Mungkinkah ?. [ Online ]. Offset. Tersedia : http://www.klubguru.com. [ 20 November 2008 ].
Sulastri, dkk. ( 2008 ). Modul Telaah Kurikulum IPA SMP. Banda Aceh : FKIP Universitas Syiah Kuala.
Wuryani, Sri Esti. ( 2002 ). Psikologi Pendidikan. Jakarta : Grasindo PT Gramedia Widiasarana Indonesia.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

proposal ptk

soal zat aditif dalam makanan

percobaan fotosintesis